Label

Kamis, 10 Januari 2013



TUGAS MAKALAH ILMIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu : Dr. Tjipto Subadi, M. Si

logo

Nama Kelompok :
1.    Febrilia Anjarsari ( A410090166 )
2.    Siti Rohkhana ( A410090173 )
3.    Wening Andayani ( A410090176 )


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2011


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki hak asasi yang telah melekat secara kodrati sejak manusia itu dilahirkan. Menurut Noor Ms Bakry (2009 : 228 ) manusia mempunyai dua sifat kodrat monodualis yakni sifat individu (pribadi perorangan ) dan sifat sosial (bersama orang lain ) yang seimbang dan dinamis, sehingga kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain.
Hak dan kewajiban warga negara tercantum pada UUD’45 yang berhubungan dengan hak asasi dan kewajiban asasi  manusia yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Menurut Dr. Tjipto Subadi, M.Si ( 2010 : 127 ) warga negara berhubungan dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban terhadap negara, sebaliknya warga negara mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan rakyat yang dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai dengan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai harkat dan martabat sebagai seorang manusia. Dalam arti dalam pelaksanaan demokrasi harus dijiwai nilai-nilai religius yang tinggi.
Negara  Indonesia yang merupakan Negara kepulauan ( termasuk Negara pantai ), maka wilayahnya juga berwujud daratan, laut ( perairan ), serta ruang udara.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara, yaitu cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA. Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan.
B.  Rumusan Masalah
Untuk mencapai tujuan penulisan, maka penulis menyusun rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana klasifikasi HAM ( non-derogable right, derogable right, hak aktif demokrasi, hak negatif, hak positif, sosial, HAM perspektif Indonesia UUD’45 pasal 28 a-j dan regulasi lainnya) ?
2.    Bagaimana hak dan kewajiban warga negara ( kewarganegaraan dan warga negara Indonesia dalam UU No.12 th 2006, hak dan kewajiban WNI menurut UUD’45 dan implementasinya ) ?
3.    Apa yang dimaksud demokrasi dan civil society ?
4.    Bagaimana kewilayahan Negara Kesatuan RI ( Prolog 8 wilayah dalam sidang BPUPKI ) ?
5.    Apa pengertian geopolitik dan geostrategi Indonesia, implementasi geopolstra, geopolstra dalam konteks hubungan Internasional, Indonesia dan perdamaian dunia ?
C.  Batasan masalah
Sangatlah penting bagi penulis dalam membatasi masalah untuk membuat pembaca mudah memahaminya. Penulis hanya membahas apa yang menjadi rumusan masalah yang telah disampaikan. Menjaga efisiensi judul makalah agar lebih terfokus pada rumusan masalah dan judul makalah.
D.  Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Dapat mengklasifikasikan HAM dan bagaimana hak serta kewajiban sebagai warga negara.
2.    Dapat menjelaskan pengertian dan prinsip demokrasi, paradigma demokrasi Indonesia, implementasi demokrasi, serta budaya demokrasi dan civil society.
3.    Dapat menjelaskan dinamika kewilayahan Indonesia.
4.    Dapat menjelaskan pengertian geopolitik dan geostrategi Indonesia, implementasi geopolstra, geopolstra dalam konteks hubungan Internasional, Indonesia dan perdamaian dunia.























BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
Klasifikasi HAM, al :
1.    Non Derogable Right
Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Non-derogable rights demikian dirumuskan dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Sebelum non-derogable rights dirumuskan dalam UUD 1945, sudah ditegaskan pula di dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 yang menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non–derogable)”. (www.un.org/esa/socdev/enable/comp210.htm, diunduh pada 22/9/2010).



2.     Derogable Right
Hak-hak dalam jenis derogable, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah: (i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai, (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekpresi, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan atau tilisan). (Sumber: Majalah Konstitusi No.43, Agustus 2010 )
3.    Hak Negatif
Hak negatif merupakan hak yang memberikan kebebasan untuk tidak melakukan atau dipaksakan oleh negara secara hukum apabila dia tidak mau melakukannya. Hak negatif memaksa negara untuk tidak melakukan paksaan atau membiarkan orang lainnya untuk memaksa individu untuk melakukan sesuatu. Secara sederhana dapat dipahami sebagai sebuah hak yang akan terpenuhi apabila peran negara yang terbatas.
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

4.    Hak Positif
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urusan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia

Perkembangan upaya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia selama ini dicatat lebih menekankan kepada penegakan hak sipil dan hak politik. Sedangkan  advokasi terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya ( Economic, Social and Cultural Rights ) kurang mendapat tempat yang semestinya. Demikain pula penegakan terahadap Hak atas Pembangunan ( Rights to Development ). Oleh karena itu upaya penegakan HAM di masa depan harus dilakukan dalam perspektif indivisibility,  yaitu prinsip ketidak terpisahan atau prinsip saling ketergantungan antara satu hak asasi dengan hak asasi manusia lainnya. Hal tersebut misalnya telah pula ditegaskan di dalam Konperensi Dunia Hak Asasi Manusia di  Wina, 1993.
Penegakan HAM harus dilakukan dalam seluruh proses demokratisasi dan penegakan hukum. Oleh karena itu persoalan penegakan HAM harus dilakukan sesuai dengan jalur hukum, dan terpenuhinya rasa keadilan. Termasuk di dalamnya upaya penegakan HAM lewat proses “transitional Justice”, serta pembentukan Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran ( Truth and Reconciliation Commission ). Dan di dalam upaya rekonsiliasi dan kebenaran ini perlu pula dipertimbangkan proses pemaafan ( forgiveness ), terutama terhadap pelanggaran HAM di masa lalu.
Termasuk di dalam prinsisp-prinsip Transitional Justice, antara lain : 1. Penindakan terhadap pelaku pelanggaran HAM masa lalu, 2. Pemulihan Hak korban, 3.  Pengakuan adanya korban, 4. Prinsip non-recurrement, atau jaminan akan tidak terulangnya pelanggaran HAM (Tim Komnas HAM, “Transitional Justice menentukan Kualitas Demokrasi Indonesia di Masa Depan”,  ( Makalah Pengantar Lokakarya Nasional, Surabaya, Nopember 2000).
Sebenarnya telah ada berbagai instrumen yang dapat difungsikan dan dijadikan referensi sebagai mekanisme untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM. Bahan-bahan yang bersifat nasional misalnya, UU mengenai pengadilan HAM, Tap MPR No. XVII/98, Tap MPR N0. V/ 2000, UU HAM dll. Adapun bahan-bahan yang bersifat internasional misalnya Statuta Roma, untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi semua orang tanpa batas-batas negara, International Covenant of Civil and Political Rights, International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights, Convention on the Elimination of all form of Discrimination Against Women dll.  
Penegakan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia. Dengan melewati proses yang panjang, mulai dari  ratifikasi berbagai international covenant, sosialisasi dan penyadarannya kepada segenap masyarakat, lewat berbagai pelatihan dan pendidikan HAM. Untuk ini perlu melibatkan berbagai lembaga swadaya masyarakat. Oleh karena mereka mempunyai jaringan yang luas dan pengembangan metodologi yang cepat. Demikian pula di dalam proses advokasi dan pembelaan terhadap HAM. Proses pendidikan, penyadaran dan advokasi HAM ini merupakan bagian yang sangat penting di dalam upaya penegakan HAM di tanah air kita. Oleh karena sebagian persoalan dari permasalahan HAM di Indonesia terletak pada kesadaran dan pembelaan terhadap HAM ini. Sudah barang tentu, penegakan HAM di tanah air kita harus dipadukan dengan keseluruhan proses demokratisasi, penegakan keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena tidak ada penegakan hak asasi manusia tanpa pembangunan sosial ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang juga merupakan hak ekonomi, sosial dan budaya (economic, social and cultural rights ) atas dasar prinsip indivisibility dari seluruh hak asasi manusia.
·      Pasal28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(Pasal 28A)  => untuk hidupserta mempertahankan hidup dan kehidupan.
(Pasal 28B) => membentuk keluargadan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(Pasal 28C) => mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif.
(Pasal 28D) => pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan.
(Pasal 28E) => kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
(Pasal 28F) => berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
(Pasal 28G) => perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan.
(Pasal 28H) => hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.
(Pasal 28I) => perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(Pasal 28J) => berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU.
B.  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya[Pasal 27 (1)]
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan[Pasal 27 (2)]
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara [Pasal 27 (3)**]
·      Warga Negara dan Penduduk
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara [Pasal 26 (1)]
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia [Pasal 26 (2)**]
1.    Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah. Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas
2.    Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.        Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.    Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.    Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.    Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
C.  Demokrasi dan Civil Society
1.    Demokrasi
a.    Pengertian
1.    Menurut Sidney Hook demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
2.    Menurut Phillipe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakannya di wilayah publik oleh warga Negara yang  bertindak secara tidak langsung melalui kompetensi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
3.    Menurut Afan Gaffar demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitusecara normatif(demokrasi normatif)dan empirik(demokrasi empirik). Demokrasi normative adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh Negara. Sedangkan demokrasi empiric adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
b.    Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi kewenangan rakyat merupakan sumber utama dari demokrasi itu sendiri. Kewenangan rakyat dalam hal ini adalah bahwa segala sesuatunya harus ditentukan oleh rakyat. Kegiatan roda pemerintahan, pembuatan kebijakan, baik dalam negeri maupun luar negeri harus melibatkan dan berdasarkan pada aspirasi rakyat. Segala tindakan, baik yang akan maupun telah dilakukan pemerintah harus mendapat persetujuan dari rakyat. Tentu dalam hal ini, suara rakyat dapat dicerminkan melalui lembaga perwakilan, yaitu DPR.
2.    Civil Society
-       Menurut Zbigniew Rau, amsyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara, yang diekspresikan dalam gambaran cirri-cirinya, yakni individualisme, pasar(market) dan pluralisme.
-       Menurut Han Sung-joo, masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara, gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan soidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok  inti dalam masyarakat madani itu.
-       Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani adalah sistem social yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang emnjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat. Penekanan pada masyarakat madani terletak pada adanya organisasi-organisasi kemasyarakatan yang otonom dari pengaruh dan kekuasaan serta adanya ruang publik yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Terlahirnya istilah masyarakat madani di Indonesia adalah bermula dari gagasan Dato Anwar Ibrahim, ketika itu tengah menjabat sebagai Menteri keuangan dan Asisten Perdana Menteri Malaysia, ke Indonesia membawa istilah masyarakat madani sebagai terjemahan civil society, dalam ceramahnya pada simposium nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara festival Istiqlal, 26 september 1995. Istilah masyarakat madani pun sebenarnya sangatlah baru, hasil pemikiran Prof. Naquib al-Attas seorang filosof kontemporer madaniyah dalam tradisi kehidupan social dan politik bangsa kita. Namun banyak orang memadankan dari negeri jiran Malaysia dalam studinya baru-baru ini. Kemudian mendapat legitimasi dari beberapa pakar di Indonesia termasuk seorang Nurcholish Madjid yang telah melakukan rekonstruksi terhadap masyarakat madani dalam sejarah islam pada artikelnya “Menuju Masyarakat Madani”.5)
Penggunaan istilah masyarakat madani dan civil society di Indonesia sering disamakan atau digunakan secara bergantian. Hal ini dirasakan karena makna diantara keduanya banyak mempunyai persamaan prinsip pokoknya, meskipun berasal dari latar belakang system budaya negara yang berbeda.
Adam Seligman mengemukakan dua penggunaan istilah. Civil Society dari sudut konsep sosiologis. Yaitu, dalam tingkatan kelembagaan dan organisasi sebagai tipe sosiologi politik dan membuat civil society sebagai suatu fenomenadalam dunia nilai dan kepercayaan. Untuk yang pertama, civil society dijadikan sebagai perwujudan suatu tipe keteraturan kelembagaan. Dalam pengertiancivil society dijadikan jargon) . Sedangkan yang kedua, civil societymenjadi wilayah  kajian filsafat yang menekankan pada nilai dan kepercayaan. Yang kedua ini menurut Seligman, kajian civil society sekarang ini megarah pada kombinasi antara konsep Durkheim tentang moral individualism dan konsep Weber tentang rasionalis bentuk modern organisasi social, atau Talcott Person tentang Sufyanto, Masyarakat Tamaddun ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2001. Hlm : 125 ).
3.    Karakteristik Masyarakat Madani
-       Free Public Sphere
-       Demokratisasi
-       Toleransi
-       Pluralisme
-       Keadilan social
-       Partisipasi social
-       Supremasi hukum
4.    Piagam Madinah
MAKSUD PIAGAM MADINAH
·       Perlembagaan yang ditulis dan dipersetujui bersama semua golongan (orang Islam dan Yahudi) yang menjadi warganegara Madinah Al-Munawwarah pimpinan Rasulullah SAW.
·       Disebut Sahifah al-Madinah (perlembagaan bertulis pertama di dunia).
·       Menjadi asas pembentukan sebuah Negara Islam.
KANDUNGAN PIAGAM MADINAH
·       Terdapat 10 Bahagian dan mengandungi 47 fasal.
·       23 fasal mengenal peraturan sesama Islam dan 24 fasal tentang orang Yahudi.
·       Antara kandungannya ialah:
1.    Mengakui Nabi Muhammad SAW, ketua Negara Madinah.
2.    Mengakui Ansar dan Muhajirin sebagai umat yang bertanggungjawab terhadap agama, rasul dan masyarakat Islam.
3.    Setiap kaum bebas beragama dan mengamalkan cara hidup masing-masing.
4.    Orang Islam dan Yahudi bertanggungjawab terhadap keselamatan Negara daripada serangan musuh.
5.    Orang Yahudi dibenarkan hidup dengan cara mereka serta menghormati orang Islam tetapi tidak dibenarkan melindungi orang Musyrikin Quraisy.
6.    Setiap masyarakat bertanggungjawab menjaga keselamatan dan mengekalkan perpaduan di Madinah.
7.    Setiap individu tidak boleh menyakiti dan memusuhi individu atau kaum lain. Hendaklah tolong-menolong demi pembangunan, ekonomi, dan keselamatan.
8.    Setiap kaum perlu merujuk Rasulullah SAW (ketua negara) jika berlaku perbalahan.
9.    Mana-mana pihak dilarang berhubungan dengan pihak luar terutama Musyrikin Mekah dan sekutu mereka.
10.                        Piagam ini mempunyai kuasa melindungi pihak yang mempersetujuinya dan hak mengambil tindakan pada sesiapa yang melanggarnya.
D.  Kewilayahan Negara Indonesia
Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografinya, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia.
Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.
Jika dilihat sekilas, hal ini adalah suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh Bangsa Indonesia.


Prolog 8 wilayah dalam sidang BPUPKI
Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara. Embrio Propinsi-propinsi berdirinya Negara Kesatuan RI. Dalam perkembangannya kemudian kepulauan-kepulauan lain dalam wilayah NKRI secara syah dan diakui oleh Negara-negara tetangga bahkan dunia mengakuinya, menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Hal itu diperkuat dengan disyahkan oleh PBB tentang batas perairan NKRI, yaitu batas territorial 12 mil, landas kontinen 200 meter, dan ZEEI 200 mil. Pada zona itu Indonesia mempunyai hak untuk eksplorasi dan eksploitasi. ( Drs. Tjipto Subadi, M.Si ).
E.  Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
1.    Pengertian Geopolitik Indonesia
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan. Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah- masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara“determinis” dan golongan negara“posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, munculah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan kedamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun
peranan-peranan tersebut adalah:
1.        Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.
2.        Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.
3.        Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
4.        Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.
5.        Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.
6.        Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Ø  Unsur-unsur geopolitik
Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
• Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional
.
2.    Pengertian Geostrategi Indonesia
Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
3.    Implementasi Geopolstra Indonesia
Pengetahuan tentang segala sesuatu dengan memanfaatkan letak geografis Negara kepulauan untuk kepentingan-kepentingan penyelenggaraan pemerintah nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang menghormati kebhinekaan kehidupan nasional untuk mencapai tujuan Negara. Batasan tersebut merupakan suatu ajaran tentang geopolitik Indonesia, maka perlu pelaksanaan dan penerapannya. Adapun pelaksanaan geopolitik Indonesia sejak wawasan nusantara diresmikan oleh MPR dengan TAP MPR nomor IV tahun 1973, yaitu meliputi empat aspek, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan. Di samping bangsa Indonesia melaksanakan empat aspek juga menerapkan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia. ( Dr. Tjipto Subadi, M.Si ).
4.    Indonesia dan Perdamaian Dunia
Pembukaan UUD 1945 secara jelas menggariskan cita-cita yang diinginkan oleh Negara dan bangsa Indonesia, yaitu ikut aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social bagi seluruh bangsa. Cita-cita bangsa Idonesia direfleksikan dalam politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan pada kepentingan nasioanal. Dalam konteks ancaman terhadap perdamaian dunia seperti disebutkan diatas, penegasan arti penting pesan untuk menciptakan perdamaian dunia yang digaungkan oleh UUD 1945 telah diartikulasikan dalam bentuk keterlibatan aktif Indonesia di berbagai forum baik regional maupun internasional, termasuk ikutsertaan pasukan perdamaian Indonesia dalam “ Peace Keeping Operation “ dibawah pengawasan PBB. Dalam kaitan inilah, pemerintah Indonesia senantiasa menganggap penting peranan forum multilateral termasuk PBB/ Dewan Keamanan dalam menyelesaikan masalah dunia. Oleh karena itu, idealism perwujudan dunia yang damai hanya akan tercapai jika dilakukan melalui kerjasama internasional dan dialog antarbangsa dan bukan dengan cara kekerasan. ( Dr. Tjipto Subadi, M. Si ).





BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
·      Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan sejak lahir. hak asasi manusia telah diklasifikasikan menjadi 4 yaitu Non DerogableRight, DerogalbleRight, Hak negatif dan positif yang masing-masing dari klasifikasi tersebut memiliki bobot sendiri-sendiri penegakan HAM merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan tanggung jawab bersama.
·      Warga Negara dan Penduduk
Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia sedangkan penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kawargnegaraan republik Indonesia telah diatur oleh UU No. 12 tahun 2006 yang menyatakan siapa saja yang menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
·      Demokrasi dan Civil Society
Demokrasi merupakan kekuasaan pemerintah dalam mengatur pemerintahannya dimana kekuasaan tersebut berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kewenangan rakyat merupakan sumber utama dari Prinsip Demokrasi masyarakat madani atau civil society merupakan sebuah kelompok kehidupan masyarakat yang bebas dari pengaruh segala hal baik dari keluarga dan Negara dan mampu mengendalikan dan menyesuaikan diri dengan norma-norma.

·      Kewilayahan Indonesia
Dalam keputusan siding BPUPKI telah dinyatakan 8 wilayah NKR yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara. Sedangkan batas territorial laut Indonesia 12 mil, landas kontinen 200 meter dan ZEEI 200 mil. Hal ini telah disyahkan oleh PBB.
·      Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik memiliki arti study yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu social yang mengacu pada politik internasional. Sedangkan Geostrategi inonesia diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945. Pelaksanaan geopolitik indonsia dan wawasan nusantara diresmikan oleh TAP MPR No.IV tahun 1973.
B.  SARAN
Dalam hal ini pemerintah Indonesia harus lebih memperhatikan dalam hal Hak Asasi Manusia, kependudukan Demokrasi, kewilayahan Indonesia dan Geopoltik & Geostrategi Indonesia. Agar terlaksana pemerataan dalam semua bidang tersebut tidak hanya peran pemerintah saja, namun dari warga Negara sendiri juga harus melaksanakannya dengan baik & teratur agar terjadi keseimbanngan dari segala bidang tersebut sehingga tujuan hidup bangsa Indonesia akan terlaksana yang sebagaimana tercantum dalam UUD dasar 1945. 




DAFTAR PUSTAKA
Pandoyo, S Toto,S.H.1985. Wawasan Nusantara. Jakarta : PT. Bina Aksara.
Bakry, noor Ms. 2009. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Subadi, tjipto, Dr, Msi. 2010. Pendidikan kewarganegaraan(civil society). Surakarta : BP- FKIP UMS
Listyarti, retno. 2007. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga
Purbopranoto, kuntjoro, Prof. 1981. Santiaji pancasila. Malang : Usaha Nasional.
(www.un.org/esa/socdev/enable/comp210.htm, diunduh pada 22/9/2010).
( Makalah Pengantar Lokakarya Nasional, Surabaya, Nopember 2000).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar