TUGAS
MAKALAH ILMIAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu : Dr. Tjipto Subadi, M. Si
Nama Kelompok :
1.
Febrilia
Anjarsari ( A410090166 )
2.
Siti
Rohkhana ( A410090173 )
3.
Wening
Andayani ( A410090176 )
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia
sebagai makhluk Tuhan memiliki hak asasi yang telah melekat secara kodrati
sejak manusia itu dilahirkan. Menurut Noor Ms Bakry (2009 : 228 ) manusia
mempunyai dua sifat kodrat monodualis yakni sifat individu (pribadi perorangan
) dan sifat sosial (bersama orang lain ) yang seimbang dan dinamis, sehingga
kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain.
Hak
dan kewajiban warga negara tercantum pada UUD’45 yang berhubungan dengan hak
asasi dan kewajiban asasi manusia yang
meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Menurut Dr. Tjipto
Subadi, M.Si ( 2010 : 127 ) warga negara berhubungan dengan negara, warga
negara mempunyai kewajiban terhadap negara, sebaliknya warga negara mempunyai
hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Demokrasi
merupakan suatu sistem pemerintahan rakyat yang dalam menggunakan hak-hak
demokrasi haruslah disertai dengan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan menjunjung tinggi nilai harkat dan martabat sebagai seorang manusia. Dalam
arti dalam pelaksanaan demokrasi harus dijiwai nilai-nilai religius yang
tinggi.
Negara Indonesia yang merupakan Negara kepulauan (
termasuk Negara pantai ), maka wilayahnya juga berwujud daratan, laut (
perairan ), serta ruang udara.
Geopolitik
Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara, yaitu cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan
UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup
dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami,
cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah
laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses
psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA.
Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme
maupun kekerasan.
B. Rumusan Masalah
Untuk
mencapai tujuan penulisan, maka penulis menyusun rumusan masalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana
klasifikasi HAM ( non-derogable right, derogable right, hak aktif demokrasi,
hak negatif, hak positif, sosial, HAM perspektif Indonesia UUD’45 pasal 28 a-j
dan regulasi lainnya) ?
2. Bagaimana
hak dan kewajiban warga negara
( kewarganegaraan dan warga negara Indonesia dalam UU No.12 th 2006, hak dan
kewajiban WNI menurut UUD’45 dan implementasinya )
?
3. Apa
yang dimaksud demokrasi dan civil society ?
4. Bagaimana
kewilayahan Negara Kesatuan RI ( Prolog 8 wilayah dalam sidang BPUPKI ) ?
5. Apa
pengertian geopolitik dan geostrategi Indonesia, implementasi geopolstra,
geopolstra dalam konteks hubungan Internasional, Indonesia dan perdamaian dunia
?
C. Batasan masalah
Sangatlah
penting bagi penulis dalam membatasi masalah untuk membuat pembaca mudah
memahaminya. Penulis hanya membahas apa yang menjadi rumusan masalah yang telah
disampaikan. Menjaga efisiensi judul makalah agar lebih terfokus pada rumusan
masalah dan judul makalah.
D. Tujuan
Tujuan
yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Dapat
mengklasifikasikan HAM dan bagaimana hak serta kewajiban sebagai warga negara.
2. Dapat
menjelaskan pengertian dan prinsip demokrasi, paradigma demokrasi Indonesia, implementasi
demokrasi, serta budaya demokrasi dan civil society.
3. Dapat
menjelaskan dinamika kewilayahan Indonesia.
4. Dapat
menjelaskan pengertian geopolitik dan geostrategi Indonesia, implementasi
geopolstra, geopolstra dalam konteks hubungan Internasional, Indonesia dan
perdamaian dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak
merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan
dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat
pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan
sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
Klasifikasi
HAM, al :
1.
Non
Derogable Right
Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Non-derogable rights demikian
dirumuskan dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan sebagai
berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Sebelum non-derogable rights dirumuskan dalam UUD 1945, sudah
ditegaskan pula di dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,
Pasal 7 yang menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun (non–derogable)”. (www.un.org/esa/socdev/enable/comp210.htm, diunduh pada 22/9/2010).
2.
Derogable Right
Hak-hak dalam jenis derogable, yakni hak-hak
yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Hak
dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah: (i) hak atas kebebasan
berkumpul secara damai, (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota
serikat buruh, dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekpresi, termasuk
kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan
tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan atau tilisan). (Sumber: Majalah Konstitusi No.43, Agustus 2010
)
3.
Hak
Negatif
Hak negatif merupakan hak yang
memberikan kebebasan untuk tidak melakukan atau dipaksakan oleh negara secara
hukum apabila dia tidak mau melakukannya. Hak negatif memaksa negara untuk
tidak melakukan paksaan atau membiarkan orang lainnya untuk memaksa individu
untuk melakukan sesuatu. Secara sederhana dapat dipahami sebagai sebuah hak
yang akan terpenuhi apabila peran negara yang terbatas.
Di dalam
Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
4. Hak Positif
Hak positif
adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat
sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak
negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak
aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat
seperti orang
kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka
atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak
kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain
dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urusan pribadi saya, bahwa
rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak
pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia
Perkembangan
upaya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia selama ini dicatat lebih
menekankan kepada penegakan hak sipil dan hak politik. Sedangkan advokasi
terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya ( Economic, Social and Cultural
Rights ) kurang mendapat tempat yang semestinya. Demikain pula penegakan
terahadap Hak atas Pembangunan ( Rights to Development ). Oleh karena
itu upaya penegakan HAM di masa depan harus dilakukan dalam perspektif indivisibility,
yaitu prinsip ketidak terpisahan atau prinsip saling ketergantungan antara
satu hak asasi dengan hak asasi manusia lainnya. Hal tersebut misalnya telah
pula ditegaskan di dalam Konperensi Dunia Hak Asasi Manusia di Wina,
1993.
Penegakan
HAM harus dilakukan dalam seluruh proses demokratisasi dan penegakan hukum.
Oleh karena itu persoalan penegakan HAM harus dilakukan sesuai dengan jalur
hukum, dan terpenuhinya rasa keadilan. Termasuk di dalamnya upaya penegakan HAM
lewat proses “transitional Justice”, serta pembentukan Komisi
Rekonsiliasi dan Kebenaran ( Truth and Reconciliation Commission ). Dan
di dalam upaya rekonsiliasi dan kebenaran ini perlu pula dipertimbangkan proses
pemaafan ( forgiveness ), terutama terhadap pelanggaran HAM di masa
lalu.
Termasuk di
dalam prinsisp-prinsip Transitional Justice, antara lain : 1. Penindakan
terhadap pelaku pelanggaran HAM masa lalu, 2. Pemulihan
Hak korban, 3. Pengakuan
adanya korban, 4. Prinsip non-recurrement,
atau jaminan akan tidak terulangnya pelanggaran HAM (Tim Komnas HAM, “Transitional
Justice menentukan Kualitas Demokrasi Indonesia di Masa Depan”, ( Makalah
Pengantar Lokakarya Nasional, Surabaya, Nopember 2000).
Sebenarnya
telah ada berbagai instrumen yang dapat difungsikan dan dijadikan referensi
sebagai mekanisme untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM. Bahan-bahan yang
bersifat nasional misalnya, UU mengenai pengadilan HAM, Tap MPR No. XVII/98,
Tap MPR N0. V/ 2000, UU HAM dll. Adapun bahan-bahan yang bersifat internasional
misalnya Statuta Roma, untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, hukum kebiasaan
internasional yang berlaku bagi semua orang tanpa batas-batas negara, International
Covenant of Civil and Political Rights, International Covenant of Economic,
Social and Cultural Rights, Convention on the Elimination of all form of
Discrimination Against Women dll.
Penegakan
hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan kerjasama
dari seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia. Dengan melewati proses yang
panjang, mulai dari ratifikasi berbagai international covenant,
sosialisasi dan penyadarannya kepada segenap masyarakat, lewat berbagai
pelatihan dan pendidikan HAM. Untuk ini perlu melibatkan berbagai lembaga
swadaya masyarakat. Oleh karena mereka mempunyai jaringan yang luas dan
pengembangan metodologi yang cepat. Demikian pula di dalam proses advokasi dan
pembelaan terhadap HAM. Proses pendidikan, penyadaran dan advokasi HAM ini
merupakan bagian yang sangat penting di dalam upaya penegakan HAM di tanah air
kita. Oleh karena sebagian persoalan dari permasalahan HAM di Indonesia
terletak pada kesadaran dan pembelaan terhadap HAM ini. Sudah barang tentu,
penegakan HAM di tanah air kita harus dipadukan dengan keseluruhan proses
demokratisasi, penegakan keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena tidak ada penegakan hak asasi manusia tanpa pembangunan sosial
ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang juga merupakan hak
ekonomi, sosial dan budaya (economic, social and cultural rights ) atas
dasar prinsip indivisibility dari seluruh hak asasi manusia.
· Pasal28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(Pasal 28A) => untuk hidupserta mempertahankan
hidup dan kehidupan.
(Pasal 28B) => membentuk
keluargadan
melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(Pasal 28C) => mengembangkan
diri,
mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan
diri secara kolektif.
(Pasal 28D) => pengakuan
yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan
yg sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan.
(Pasal 28E) => kebebasan
memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
(Pasal 28F) => berkomunikasi,
memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
(Pasal 28G) =>
perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas
dari penyiksaan.
(Pasal 28H) => hidup
sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan,
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
guna mencapai persamaan dan keadilan.
(Pasal 28I) => perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
(Pasal 28J) => berkewajiban
menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan UU.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya[Pasal
27 (1)]
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan[Pasal
27 (2)]
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara [Pasal 27
(3)**]
· Warga Negara dan Penduduk
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara [Pasal 26
(1)]
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia [Pasal
26 (2)**]
1. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan
(bahasa Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di
bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar
pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics)
yang diberikan di sekolah-sekolah.
Sampul
buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for
Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas
2. Warga Negara Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
1.
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
10.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi
1.
Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari
UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
C. Demokrasi dan Civil Society
1. Demokrasi
a.
Pengertian
1. Menurut Sidney Hook demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa.
2. Menurut Phillipe C. Schmitter dan Terry Lynn
Karl, demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai
pertanggungjawaban atas tindakan-tindakannya di wilayah publik oleh warga
Negara yang bertindak secara tidak
langsung melalui kompetensi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah
terpilih.
3. Menurut Afan Gaffar demokrasi dimaknai dalam dua
bentuk, yaitusecara normatif(demokrasi normatif)dan empirik(demokrasi empirik).
Demokrasi normative adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh
Negara. Sedangkan demokrasi empiric adalah demokrasi yang diwujudkan dalam
dunia politik praktis.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah
ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat” yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali
oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya
mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan
dan suara yang sama
di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui
demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada
masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya
sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya
dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja.Sementara itu, wanita, budak, orang
asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak
untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi
yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme,
dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.
Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang,
dan berarti juga otonomi
atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai
dengan apa yang dia inginkan.
Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
b. Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi kewenangan rakyat merupakan sumber utama dari demokrasi itu sendiri.
Kewenangan rakyat dalam hal ini adalah bahwa segala sesuatunya harus ditentukan
oleh rakyat. Kegiatan roda pemerintahan, pembuatan kebijakan, baik dalam negeri
maupun luar negeri harus melibatkan dan berdasarkan pada aspirasi rakyat.
Segala tindakan, baik yang akan maupun telah dilakukan pemerintah harus
mendapat persetujuan dari rakyat. Tentu dalam hal ini, suara rakyat dapat
dicerminkan melalui lembaga perwakilan, yaitu DPR.
2. Civil Society
- Menurut Zbigniew Rau, amsyarakat
madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga
dan kekuasaan Negara, yang diekspresikan dalam gambaran cirri-cirinya, yakni
individualisme, pasar(market) dan pluralisme.
- Menurut Han Sung-joo, masyarakat
madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar
individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara, gerakan warga Negara
yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui
norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan soidaritas yang terbentuk
serta pada akhirnya akan terdapat kelompok
inti dalam masyarakat madani itu.
- Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat
madani adalah sistem social yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang
emnjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
Penekanan pada masyarakat madani terletak pada adanya organisasi-organisasi
kemasyarakatan yang otonom dari pengaruh dan kekuasaan serta adanya ruang
publik yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Terlahirnya istilah masyarakat madani di Indonesia adalah bermula dari gagasan Dato
Anwar Ibrahim, ketika itu tengah menjabat sebagai Menteri keuangan dan
Asisten Perdana Menteri Malaysia, ke Indonesia membawa istilah masyarakat madani sebagai terjemahan civil society, dalam
ceramahnya pada simposium
nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara festival Istiqlal, 26 september
1995. Istilah masyarakat madani pun sebenarnya
sangatlah baru, hasil pemikiran Prof. Naquib al-Attas seorang filosof
kontemporer madaniyah dalam tradisi kehidupan social dan politik bangsa kita. Namun banyak orang memadankan dari negeri jiran Malaysia dalam studinya
baru-baru ini. Kemudian mendapat
legitimasi dari beberapa pakar di Indonesia termasuk seorang Nurcholish
Madjid yang telah melakukan rekonstruksi terhadap masyarakat madani dalam
sejarah islam pada artikelnya “Menuju Masyarakat Madani”.5)
Penggunaan istilah masyarakat madani dan civil society di Indonesia sering
disamakan atau digunakan secara bergantian. Hal ini dirasakan karena makna
diantara keduanya banyak mempunyai persamaan prinsip pokoknya, meskipun berasal
dari latar belakang system budaya negara yang berbeda.
Adam Seligman mengemukakan dua penggunaan istilah. Civil
Society dari sudut konsep sosiologis. Yaitu,
dalam tingkatan kelembagaan dan organisasi sebagai tipe
sosiologi politik dan membuat civil society sebagai suatu fenomenadalam dunia
nilai dan kepercayaan. Untuk yang pertama, civil society dijadikan sebagai
perwujudan suatu tipe keteraturan kelembagaan. Dalam pengertiancivil society
dijadikan jargon) . Sedangkan yang kedua, civil societymenjadi wilayah kajian filsafat yang menekankan pada nilai dan
kepercayaan. Yang kedua ini menurut
Seligman, kajian civil society sekarang ini megarah pada kombinasi antara
konsep Durkheim tentang moral individualism dan konsep Weber tentang rasionalis
bentuk modern organisasi social, atau Talcott Person tentang Sufyanto,
Masyarakat Tamaddun ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2001. Hlm : 125 ).
3. Karakteristik Masyarakat Madani
- Free Public Sphere
- Demokratisasi
- Toleransi
- Pluralisme
- Keadilan social
- Partisipasi social
- Supremasi hukum
4. Piagam Madinah
MAKSUD
PIAGAM MADINAH
·
Perlembagaan yang ditulis dan dipersetujui bersama
semua golongan (orang Islam dan Yahudi) yang menjadi warganegara Madinah
Al-Munawwarah pimpinan Rasulullah SAW.
·
Disebut Sahifah al-Madinah (perlembagaan bertulis
pertama di dunia).
·
Menjadi asas pembentukan sebuah Negara Islam.
KANDUNGAN
PIAGAM MADINAH
·
Terdapat 10 Bahagian dan mengandungi 47 fasal.
·
23 fasal mengenal peraturan sesama Islam dan 24 fasal
tentang orang Yahudi.
·
Antara kandungannya ialah:
1. Mengakui
Nabi Muhammad SAW, ketua Negara Madinah.
2.
Mengakui Ansar dan Muhajirin sebagai umat yang
bertanggungjawab terhadap agama, rasul dan masyarakat Islam.
3.
Setiap kaum bebas beragama dan mengamalkan cara hidup
masing-masing.
4.
Orang Islam dan Yahudi bertanggungjawab terhadap
keselamatan Negara daripada serangan musuh.
5.
Orang Yahudi dibenarkan hidup dengan cara mereka serta
menghormati orang Islam tetapi tidak dibenarkan melindungi orang Musyrikin
Quraisy.
6.
Setiap masyarakat bertanggungjawab menjaga keselamatan
dan mengekalkan perpaduan di Madinah.
7.
Setiap individu tidak boleh menyakiti dan memusuhi
individu atau kaum lain. Hendaklah tolong-menolong demi pembangunan, ekonomi,
dan keselamatan.
8.
Setiap kaum perlu merujuk Rasulullah SAW (ketua
negara) jika berlaku perbalahan.
9.
Mana-mana pihak dilarang berhubungan dengan pihak luar
terutama Musyrikin Mekah dan sekutu mereka.
10.
Piagam ini mempunyai kuasa melindungi pihak yang
mempersetujuinya dan hak mengambil tindakan pada sesiapa yang melanggarnya.
D. Kewilayahan Negara Indonesia
Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di
dunia, yang bila dilihat dari segi geografinya, memiliki kesamaan dengan
Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih
kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia.
Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua
Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan
panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.
Jika dilihat sekilas, hal ini adalah suatu kebanggaan dan kekayaan, yang
tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal
ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia.
Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000
pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai
sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka, untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik
yang benar-benar cocok digunakan oleh Bangsa Indonesia.
Prolog 8 wilayah dalam sidang BPUPKI
Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara. Embrio
Propinsi-propinsi berdirinya Negara Kesatuan RI. Dalam perkembangannya kemudian
kepulauan-kepulauan lain dalam wilayah NKRI secara syah dan diakui oleh
Negara-negara tetangga bahkan dunia mengakuinya, menjadi satu kesatuan wilayah
NKRI. Hal itu diperkuat dengan disyahkan oleh PBB tentang batas perairan NKRI,
yaitu batas territorial 12 mil, landas kontinen 200 meter, dan ZEEI 200 mil.
Pada zona itu Indonesia mempunyai hak untuk eksplorasi dan eksploitasi. ( Drs.
Tjipto Subadi, M.Si ).
E. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
1. Pengertian Geopolitik Indonesia
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka,
Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari
pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo”
artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James,
geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi
bersangkut-paut dengan interelasi antara manusia dengan
lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu
berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan. Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti
bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari
kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006:
195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai
ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya
dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau
tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut
geographical politic dan disingkat geopolitik.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik
merupakan suatu kajian
yang melihat masalah / hubungan internasional
dari sudut pandang ruang atau
geosentrik. Konteks teritorial di mana
hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi,
lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai
benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari
beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan
lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah- masalah geografi,
sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional.
Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang
mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik
mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan
strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur
kebijaksanaan.
Negara tidak
akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu
negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka
tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan
yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara
di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.
Dari uraian
diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan
negara“determinis” dan golongan negara“posibilitis”. Determinis berarti semua
hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi.
Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa /
adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh
kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu
Geopolitik,
dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap
negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat
bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi
yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat
mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti
pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll.
Maka dari itu, munculah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan
pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi
Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan
dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan
kedamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan
peranan-peranan geopolitik. Adapun
peranan-peranan tersebut adalah:
1.
Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi
alam yang tersedia.
2.
Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan
situasi dan kondisi alam.
3.
Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
4.
Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya
pembangunan.
5.
Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu
negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik
lainnya.
6.
Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan
oleh suatu negara.
Ø Unsur-unsur geopolitik
Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer
menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori
ini disebut pula teori kombinasi
ruang dan kekuatan.
• Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
• Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
• Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional.
• Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
• Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
• Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional.
2. Pengertian Geostrategi Indonesia
Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan
kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan
dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula
sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan
dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan untuk mewujudkan
dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan
heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945. Geostrategi Indonesia dirumuskan
dalam wujud Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah
ketahan nasional. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak
langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara
serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Tannas diperlukan bukan hanya
konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan
tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security,
Juridical justice and social justice, freedom of the people.
3. Implementasi Geopolstra Indonesia
Pengetahuan tentang segala sesuatu dengan
memanfaatkan letak geografis Negara kepulauan untuk kepentingan-kepentingan
penyelenggaraan pemerintah nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah yang menghormati kebhinekaan kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan Negara. Batasan tersebut merupakan suatu ajaran tentang
geopolitik Indonesia, maka perlu pelaksanaan dan penerapannya. Adapun
pelaksanaan geopolitik Indonesia sejak wawasan nusantara diresmikan oleh MPR
dengan TAP MPR nomor IV tahun 1973, yaitu meliputi empat aspek, perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan. Di samping bangsa Indonesia
melaksanakan empat aspek juga menerapkan wawasan nusantara sebagai geopolitik
Indonesia. ( Dr. Tjipto Subadi, M.Si ).
4. Indonesia dan Perdamaian Dunia
Pembukaan UUD 1945 secara jelas
menggariskan cita-cita yang diinginkan oleh Negara dan bangsa Indonesia, yaitu
ikut aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social bagi seluruh bangsa. Cita-cita bangsa
Idonesia direfleksikan dalam politik luar negeri yang bebas dan aktif yang
diabadikan pada kepentingan nasioanal. Dalam konteks ancaman terhadap
perdamaian dunia seperti disebutkan diatas, penegasan arti penting pesan untuk
menciptakan perdamaian dunia yang digaungkan oleh UUD 1945 telah
diartikulasikan dalam bentuk keterlibatan aktif Indonesia di berbagai forum baik
regional maupun internasional, termasuk ikutsertaan pasukan perdamaian
Indonesia dalam “ Peace Keeping Operation “ dibawah pengawasan PBB. Dalam
kaitan inilah, pemerintah Indonesia senantiasa menganggap penting peranan forum
multilateral termasuk PBB/ Dewan Keamanan dalam menyelesaikan masalah dunia.
Oleh karena itu, idealism perwujudan dunia yang damai hanya akan tercapai jika
dilakukan melalui kerjasama internasional dan dialog antarbangsa dan bukan
dengan cara kekerasan. ( Dr. Tjipto Subadi, M. Si ).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
· Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah sesuatu
yang diberikan oleh Tuhan sejak lahir. hak asasi manusia telah diklasifikasikan
menjadi 4 yaitu Non DerogableRight, DerogalbleRight, Hak negatif dan positif
yang masing-masing dari klasifikasi tersebut memiliki bobot sendiri-sendiri
penegakan HAM merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan tanggung jawab
bersama.
· Warga Negara dan Penduduk
Warga Negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara Indonesia sedangkan penduduk ialah warga
Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kawargnegaraan
republik Indonesia telah diatur oleh UU No. 12 tahun 2006 yang menyatakan siapa
saja yang menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
· Demokrasi dan Civil Society
Demokrasi merupakan kekuasaan
pemerintah dalam mengatur pemerintahannya dimana kekuasaan tersebut berasal
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kewenangan rakyat merupakan sumber
utama dari Prinsip Demokrasi masyarakat madani atau civil society merupakan
sebuah kelompok kehidupan masyarakat yang bebas dari pengaruh segala hal baik dari
keluarga dan Negara dan mampu mengendalikan dan menyesuaikan diri dengan
norma-norma.
· Kewilayahan Indonesia
Dalam keputusan siding BPUPKI telah
dinyatakan 8 wilayah NKR yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara. Sedangkan batas
territorial laut Indonesia 12 mil, landas kontinen 200 meter dan ZEEI 200 mil.
Hal ini telah disyahkan oleh PBB.
· Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik memiliki arti study yang
mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu social yang mengacu pada
politik internasional. Sedangkan Geostrategi inonesia diartikan sebagai metode
untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945. Pelaksanaan
geopolitik indonsia dan wawasan nusantara diresmikan oleh TAP MPR No.IV tahun
1973.
B. SARAN
Dalam hal ini pemerintah Indonesia
harus lebih memperhatikan dalam hal Hak Asasi Manusia, kependudukan Demokrasi,
kewilayahan Indonesia dan Geopoltik & Geostrategi Indonesia. Agar
terlaksana pemerataan dalam semua bidang tersebut tidak hanya peran pemerintah
saja, namun dari warga Negara sendiri juga harus melaksanakannya dengan baik
& teratur agar terjadi keseimbanngan dari segala bidang tersebut sehingga
tujuan hidup bangsa Indonesia akan terlaksana yang sebagaimana tercantum dalam
UUD dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Pandoyo, S Toto,S.H.1985. Wawasan Nusantara. Jakarta : PT. Bina
Aksara.
Bakry, noor Ms. 2009. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta :
Pustaka Pelajar.
Subadi, tjipto, Dr, Msi. 2010. Pendidikan kewarganegaraan(civil society).
Surakarta : BP- FKIP UMS
Listyarti, retno. 2007. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta :
Erlangga
Purbopranoto, kuntjoro, Prof. 1981. Santiaji pancasila. Malang : Usaha
Nasional.
(www.un.org/esa/socdev/enable/comp210.htm, diunduh pada
22/9/2010).
( Makalah
Pengantar Lokakarya Nasional, Surabaya, Nopember 2000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar